Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Promosikan Judi Online, 3 Warga Sukabumi Ditangkap

Baca Juga

SukabumiBerita.comSatreskrim Polres Sukabumi menangkap tiga tersangka TM (31), AM (24), dan DM (23), yang mempromosikan judi online slot secara live streaming melalui media sosial.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, ketiganya ditangkap di salah satu rumah di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

“Sedikit saya sampaikan bahwa tiga orang tersangka ini modusnya adalah mempromosikan situs judi online secara live streaming melalui salah satu platform media sosial,” kata Kapolres Tony kepada awak media, kemarin.

Tony menjelaskan, TM merupakan seorang wiraswasta, sedangkan AM merupakan ibu rumah tangga (IRT), dan DM adalah seorang mahasiswa.

AM dan DM berperan sebagai host dalam live streaming saat mempromosikan dua situs judi slot. Ketiganya mendapatkan gaji fantastis, dalam sebulan mereka dibayar Rp 15 juta.

“Jadi, terhadap 3 tersangka tersebut, dia mendapatkan keuntungan perbulan sebanyak 15 juta perorang, setiap orang akan mendapatkan keuntungan 15 juta, hal tersebut itu gaji, nanti kita akan dalami, karena biasanya seperti ini dia akan mendapatkan fee lebih dari klik yang dilakukan oleh orang yang akan bergabung dalam situs tersebut,” ucap Tony.

Ketiga tersangka itu sudah beraksi sekitar satu tahun dalam mempromosikan judi online, IRT yang berperan sebagai host saat live streaming promisi judi online itu menggunakan filter wajah sehingga terlihat seksi.

“Tidak, pakai pakaian biasa, jadi dia pakai ilustrasi IA, dia tidak memakai masker, mukanya difilter memakai ilustrasi IA,” kata Tony.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti seperangkat komputer, dua speaker, satu mic, satu lampu ring dan tripod.

“Satu kamera, satu modem, satu HP merek OPP, HP merek invinix, HP Vivo, satu kartu ATM, satu bundel print out rekening koran rekening, uang tunai yang berhasil disita Rp 300 ribu,” kata Ali. Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

Facebook dan YouTube Jadi Media Sosial Paling Populer hingga April 2024

SukabumiBerita.com—Platform media sosial Facebook dan YouTube menjadi media yang paling populer di seluruh dunia hingga April 2024, berdasarkan laporan...
spot_img
spot_img