SukabumiBerita.com—Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi RSUD Kabupaten Sukabumi. Ketiga tersangka berinisial DP, SR, dan WB, yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengungkapkan modus korupsi para tersangka dengan cara membuat data fiktif dana insentif tenaga kesehatan dari dana Covid-19. Mereka memasukkan daftar sekitar 1.300 tenaga kesehatan yang sebenarnya tidak berhak menerima dana insentif.
Ketiga tersangka terdiri dari DP, Direktur RSUD Sukabumi; SR, Kabid Pelayanan dan WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Sukabumi. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Polda Jabar telah mesnetapkan tersangka HC pada Desember 2023.
Dalam praktiknya, dana berhasil dicairkan dan diterima tenaga kesehatan. Namun, uang itu diminta kembali dan dikumpulkan. Setelah itu, tersangka membagikannya, sebagian untuk uang kas dan sebagian lain untuk kepentingan pribadi.
Tindakan para tersangka dinilai telah melanggar sejumlah peraturan terkait penanganan Covid-19. Para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lengkap dengan barang bukti.