Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan 141 titik yang diizinkan untuk tempat pemasangan alat peraga kampanye atau APK calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi Jawa Barat.
“Aturan tempat pemasangan APK ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sukabumi nomor 522 Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, kemarin.
Adapun rincian titik pemasangan APK, untuk di Kecamatan Cikole sebanyak 32 titik, Kecamatan Citamiang sebanyak 20 titik, Kecamatan Baros sebanyak 13 titik.
Kemudian di Kecamatan Cibeureum ada tujuh titik, Kecamatan Lembursitu sebanyak 20 titik, Kecamatan Warudoyong sebanyak 24 titik dan Kecamatan Gunungpuyuh sebanuak 25 titik..
Menurut Imam, sebelum menentukan titik pemasangan APK, KPU terlebih dulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dan pemerintahan tingkat kecamatan. Kemudian, pemerintah kecamatan mengusulkan titik-titik yang diperbolehkan sekaligus yang tidak diperbolehkan dipasang APK.
Lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK di antaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, sarana prasarana publik lainnya, beberapa jalan termasuk taman hingga pohon.
Selain itu, pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, kebersihan serta keindahan. Kemudian hal penting yang harus diperhatikan yaitu kekuatan serta keamanan konstruksi APK tersebut, jangan sampai roboh atau menjadi penyebab kecelakaan.
Tak hanya itu, apabila ingin menempatkan APK di lahan atau aset pribadi itu pun mesti ada izin dari pemiliknya. Jika tanpa seizin dari pemilik aset itu tidak diperbolehkan.
Pilkada Kota Sukabumi diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada, nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana dan nomor urut 3 M Muraz-Andri Setiawan Hamami.