Sukabumi Berita | Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi akan hadir di Lapang Sepak Bola Bojong pada Jumat 9 Mei 2025. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C dapat memanfaatkan layanan ini.
Untuk dapat dilayani, pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, serta fotokopi SIM lama.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari karena kebutuhan mendesak, pemohon bisa berkonsultasi langsung dengan petugas.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat dan mengajukan permohonan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi jika terjadi perubahan.