SukabumiBerita.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan fasilitas dan pendampingan untuk mendukung UMKM naik kelas. Salah satunya dengan kemudahan perizinan atau legalitas dari usaha masyarakat.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan legalitas merupakan dasar yang sangat penting, untuk mengembangkan usaha para pelaku UMKM. Pemkot Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), siap memfasilitasi pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terpenuhinya legalitas berusaha akan membantu para UMKM UNTUK mengembangkan usahanya melalui berbagai cara, termasuk kemudahan dalam mengakses permodalan serta mengembangkan pemasaran usahanya.
“Bagaimana bisa mengakses pemasaran, pembiayaan terutama akses terhadap lembaga keuangan bank dan non bank. Memang kota mendorong UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena itu mudah online, mudah-mudahan disadari juga oleh pelaku UMKM pentingnya legalitas,” kata Kusmana, dikutip Kamis (26/9/2024).
Untuk mempercepat realisasi pembuatan NIB, DPMPTSP Kota Sukabumi akan melakukan upaya jemput bola ke wilayah di 7 Kecamatan se-Kota Sukabumi. Sejauh ini pencapaian NIB sejak Januari hingga Juli 2024 telah mencapai 50,70 persen.