Sukabumi Berita | Seorang warga Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Korban mengalami penyiksaan akibat tidak mencapai target di perusahaan scammer tempatnya bekerja.
“Posisinya yang kemarin waktu dari perusahaan awal sempat di-video call ke pihak keluarga dalam keadaan diikat pakai tambang. Terus udah posisi dicambuk, disetrum juga,” kata kakak korban, Muhammad Rangga Saputra, seperti disaksikan dalam tayangan Newsline, Metro TV, dikutip hari ini.
Korban atas nama Muhammad Bagas Saputra terlihat dalam video call sedang disetrum dan diikat oleh perusahaan tempatnya bekerja di Kamboja. Keluarga mengaku telah diminta tebusan uang puluhan juta rupiah agar korban dipulangkan ke Tanah Air.
“Pihak perusahaan awal tuh minta tebusan ke pihak keluarga dengan nominal Rp40 juta. Sedangkan kalau pihak keluarga belum ada di-video call lagi, dicambuk lagi, disetrum lagi, dilihatin lagi,” ujar Rangga.
Pihak keluarga bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi sedang menelusuri jejak korban yang dikabarkan telah dipindahkan ke perusahaan lain. SBMI Sukabumi menduga korban berangkat secara nonprosedural dengan modus awal sebagai anak buah kapal melalui sebuah agen di Tegal, Jawa Tengah.
“Dia ABK. Nanti kita akan telusuri juga apakah ini ABK-nya prosedural atau nonprosedural. Kita lihat, akan koordinasi dengan kawan di Tegal karena memang yang memproses dan memberangkatkannya saya lihat itu dari perusahaan yang ada di Tegal,” ungkap Ketua DPC SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah.
Saat ini, pihak SBMI sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, hingga KBRI di Kamboja. Koordinasi dilakukan guna memastikan lokasi dan kondisi terkini korban.
Keluarga korban berharap Muhammad Bagas Saputra dapat segera dipulangkan ke Tanah Air, kembali dalam keadaan selamat.