Tawuran Pelajar di Sukabumi, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

0

SukabumiBerita.comPolres Sukabumi menetapkan 10 tersangka anak berkonflik dengan hukum dalam kasus tindak pidana kekerasan yang menyebabkan seorang pelajar SMP meninggal dunia.

Sebanyak 10 tersangka ini terlibat tawuran antar pelajar SMP yang terjadi di Jalan Raya Pangleseran, Kampung Lebak Jero, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi hingga salah satu korban meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (4/5/2024) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, sebanyak 10 anak berkonflik dengan hukum ini berinisial MF (13) yang merupakan pelaku duel, F (17), R (17), RG (15), T (17), ER (13), J (17), YW (14), I (16) dan RF (13).

Kapolres Tony Prasetyo mengungkapkan fenomena tawuran duel tersebut dari hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi berawal dari adanya janjian media sosial. Status para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah dengan rata rata usia masih di bawah umur kisaran 13 sampai 17 tahun, sehingga terhadap pelaku menetapkan tersangka dengan kriteria anak berkonflik dengan hukum.

“Ini fenomena yang memprihatinkan, dari janjian (di medsos) sehingga terjadi aksi tawuran ada satu korban pelajar 13 tahun meninggal dunia,” kata Tony.

“Kami telah mempersangkakan 10 ABH dengan peran masing masing. MF berperan sebagai melakukan duel sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Pihak yang dipersangkakan dimaksud termasuk yang merencanakan, yang mengarahkan, hingga yang menonton hingga memvideokan.

“Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat, dalam duel janjian merupakan pidana, merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan,” tegasnya.

Mereka dipersangkakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama lamanya 10 tahun, kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

“Dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau meninggal dunia dengan acaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” katanya.

Tony mengimbau masyarakat dan orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya apalagi di era media sosial seperti sekarang ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini