Sukabumi Berita | Pemerintah menambah kuota rumah subsidi bagi wartawan dari 1.000 unit menjadi 3.000 unit.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, penambahan dilakukan dengan memerhatikan berbagai manfaat yang bakal didapatkan.
“Batasnya tadinya 1.000, sudah dinaikkan oleh beliau (Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman), menjadi 3.000,” kata Meutya dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Media, di Perumahan Gran Harmoni, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025) kemarin.
Menurut Meutya, program rumah untuk wartawan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung kebutuhan dasar pekerja media, terutama kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang diterima kementerian sekitar 70% dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia belum memiliki rumah yang layak.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan program rumah untuk wartawan merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Komdigi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Serta pelibatan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyalurkan rumah subsidi bagi wartawan.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan sebanyak 124 pekerja media telah mendaftar dalam program rumah subsidi ini.
Dia mengatakan, rumah subsidi bagi wartawan ini akan mengikuti skema yang telah diterapkan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ia memastikan tak ada hal yang menjadi pembeda antara program FLPP untuk wartawan dengan masyarakat umum non wartawan.
Sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 membagi penerima KPR bersubsidi menjadi empat zona, yaitu:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara TImur, dan Nusa Tenggara Barat
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Zona 4: Jabodetabek A
Adapun peningkatan batas atas pendapatan syarat KPR subsidi paling rendah ditemukan di Zona 1, yakni Rp8,5 juta per bulan untuk penerima lajang, dan Rp 10 juta per bulan untuk penerima yang kawin atau sudah menikah.