SukabumiBerita.com—Pegi Setiawan akhirnya bebas dari penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dengan demikian, surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” katanya.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.
Hakim Eman kemudian memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan. “Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” katanya.
Kasus pembunuhan Vina menjadi viral dan menyedot perhatian publik setelah kisahnya difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.