SukabumiBerita.com—Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap dua wanita muda berinisial FN (18) dan SA (18) di wilayah Cibadak, Sukabumi. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran judi online.
Kepala Polres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, kedua pelaku merupakan selebgram yang mendapatkan endorse iklan dari situs judi online.
“Keduanya berperan mempromosikan judi online melalui status akun Instagram miliknya,” kata Samian dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (29/10/2024).
Samian menjelaskan bahwa kedua perempuan ini memiliki kontrak endorse selama tiga bulan dengan pemilik situs judi online, yang diperpanjang setiap tiga bulan.
“Setiap tiga bulan, mereka mendapatkan pembayaran sebesar Rp3.000.000. Pembayaran dilakukan oleh admin judi online melalui e-money,” katanya.
Menurut pengakuan keduanya, mereka telah menjalankan aktivitas ini selama lima bulan dan menggunakan penghasilan tersebut untuk keperluan sehari-hari. Keduanya diamankan saat sedang beraktivitas tanpa melakukan perlawanan dan mengakui kesalahan mereka.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu admin judi online yang terlibat. “Kedua pelaku ini baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA),” tambah Samian.
Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” kata Samian.