SukabumiBerita.com—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mengangkut sebanyak 33 motor yang menggunakan knalpot brong saat melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Cikole, kemarin.
Polisi memberikan tindakan tegas berupa surat tilang bagi para pelanggar yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan, KRYD bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan upaya preventif memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dengan menertibkan para pengendara yang memakai motor berknalpot brong.
“Kami bekerjasama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melaksanakan KRYD akhir pekan dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap para pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” kata Astuti.
Astuti mengatakan, upaya Polres Sukabumi Kota memelihara kamtibmas merupakan jawaban dari harapan masyarakat yang resah dengan masih adanya warga pengguna knalpot brong yang berisik.
“Pada kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan pengendaranya kita tindak dengan tilang,” kata Astuti.
Iptu Astuti mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara motor untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. “Mari bersama kita wujudkan Kota Sukabumi disiplin berlalu lintas,” katanya.