SukabumiBerita.com—Polres Sukabumi Kota mengadakan razia terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot brong atau bising. Operasi yang diberi nama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini menjaring sebanyak 41 pengendara motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot Brong.
KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Iptu Ade Hidayat menjelaskan, para pengendara berknalpot brong ditindak dengan surat tilang dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
“Kami saat ini kembali melaksanakan KRYD dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang menggunakan knalpot brong,” kata Ade, Minggu (14/1/2024).
Dalam Operasi KRYD tersebut, polisi mengangkut kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. “Jadi kami mengamankan dulu kendaraannya. Besok lusa, pemilik bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” katanya.
Ade memastikan, puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan nantinya akan dimusnahkan. “Seperti tempo hari atau beberapa waktu lalu, knalpot brong yang kami amankan ini nantinya akan dikumpulkan dan dimusnahkan,” katanya.
Selain penindakan, Ade menerangkan, jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota telah melakukan upaya preemtif dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di media sosial hingga ke setiap sekolah.
“Selain penindakan ini, kami juga telah mempublikasikan kepada masyarakat mengenai penindakan atau larangan penggunaan knalpot brong dan kami juga massifkan publikasinya di media cetak, media sosial hingga ke sekolah,” katanya.
Ade menegaskan, polisi tidak akan memberikan toleransi bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong dan bakal dilakukan penindakan secara tegas.Sebab, pemakaian knalpot brong mengganggu keamanan dan ketertiban berlalu lintas. “Kami minta agar para pengendara mematuhi semua aturan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.