SukabumiBerita.com—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria berinisial MS (35), Senin (19/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Odeon, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, tersangka MS melakukan aksinya dengan cara yang memesan ojek online (ojol) melalui aplikasi. Kemudian seteleh dipesan di tengah jalan tersangka mengubah arah dengan meminta perubahan jalur tujuan kepada korban ojol.
“Setelah itu pelaku mengemudikan kendaraan tersebut. Setelah di tengah jalan, dia berhenti untuk mengelabui korban, untuk membeli atau mengambil sesuatu. Setelah korban turun, kendaraan itu dibawa kabur pelaku,” kata Kapolres Ari Setyawan.
MS membawa sebanyak 13 unit sepeda motor milik driver ojol di wilayah Sukabumi. Dengan melakukan tipu daya meminta order offline tersebut. Sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka MS ini lalu dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit kepada penadah yang berinisial P (35) yang merupakan warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. P juga ikut ditangkap polisi.
Dalam perkara tersebut, lanjut Ari, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali sesuai jumlah motor yang diembatnya. Sebanyak 3 kasus di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 10 kasus atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Ini kasus baru yang ditangani kita, berhasil diungkap bahwa dengan modus seperti ini, pelaku mengelabui driver ojol kendaraan roda dua. Untuk mengelabui petugas, rata-rata plat nomor diganti dan wujud sepeda motor ada yang diubah setelah dijual ke penadah,” kata Kapolres.
Kapolres Ari Setyawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.