Sukabumi Berita | Layanan SIM Keliling dari Polres Sukabumi kembali hadir dan membuka pelayanan perpanjangan SIM pada Jumat, (13/6/2025) ini di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Layanan SIM ini memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C.
Pemohon cukup membawa fotokopi KTP atau Suket yang masih berlaku, serta fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kadaluwarsa, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Warga yang memiliki keperluan mendesak juga dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi layanan.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, dan segala perubahan akan diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.