Sukabumi Berita | Polres Sukabumi menghadirkan layanan SIM Keliling Online di wilayah selatan Sukabumi pada Senin 5 Mei 2025. Lokasinya di Alun-Alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pemohon cukup membawa fotokopi KTP atau Suket yang masih berlaku, serta fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kadaluwarsa, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Warga yang memiliki keperluan mendesak juga dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi layanan.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, dan segala perubahan akan diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.