SukabumiBerita.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2024, Senin (23/9/2024).
KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) yakni, nomor urut 1 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri-Zaenul, serta nomor urut 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar-Andreas.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan, tahapan pengundian dan penetapan nomor urut merupakan proses demokrasi dari Pilkada 2024 untuk menentukan setiap pasangan calon sehingga dikenal di masyarakat.
Pasangan calon nantinya dapat menyampaikan Visi Misi dan programnya, yang akan ditawarkan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, saat masuk pada tahapan masa Kampanye.
“Setiap Paslon nantinya menyampaikan visi misi dan programnya, yang akan ditawarkan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Kasmin, Senin (23/9/2024).
Pasca penetapan dan pengundian nomor urut, masyarakat dan juga para pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, dikinta untuk tetap menjaga kondusifitas agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Saya berharap setiap pasangan calon akan mengikuti proses ini dan akan menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024, sehingga kondusifitas di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga,” katanya. Kemudian tahapan Pilkada 2024 akan bergeser ke masa kampanye yang berlangsung mulai besok 25 September hingga 23 November 2024.