Sukabumi Berita | Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi secara massif menggelar razia dan sosialisasi pemberlakuan jam malam pelajar.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur jam malam bagi siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman menjelaskan kegiatan ini sangat didukung untuk mengurangi berbagai masalah yang melibatkan pelajar, termasuk geng motor, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba.
“Malam hari ini, kami dari Polres Sukabumi Kota yang dipimpin langsung oleh Ibu Kapolres, bersama teman-teman dari Disdik, kurang lebih 29 kepala sekolah se-Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Satpol PP, melaksanakan sosialisasi terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan jam malam bagi siswa-siswi atau pelajar,” kata Kompol Deden Sulaeman, dikutip Senin (9/6/2025).
Dia mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin, bahkan sudah diinstruksikan kepada para Kapolsek di wilayah masing-masing untuk bersinergi dengan Disdik, Satpol PP, dan Koramil dalam implementasinya.
Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, diawali dengan apel gabungan dan dilanjutkan dengan patroli ke lokasi-lokasi strategis seperti Jalan Ahmad Yani, Lapang Merdeka, dan tempat kopi.
Selain itu, tim gabungan juga menyambangi kafe-kafe. Walaupun mayoritas pengunjung di kafe adalah mahasiswa dan orang dewasa, petugas tetap memberikan surat edaran jam malam kepada mereka.
Harapannya, informasi ini dapat disebarluaskan kepada adik-adik atau anggota keluarga yang masih di bawah umur.
Petugas tetap memberikan imbauan kepada orangtua agar tidak membiarkan anak-anak mereka nongkrong di malam hari dan menyerahkan surat edaran agar mereka memahami pentingnya aturan tersebut.
Saat ini, penindakan masih dalam tahap sosialisasi dan imbauan, mengingat masih banyak masyarakat, khususnya pelajar, yang belum mengetahui adanya surat edaran ini. Dia menyatakan bahwa sanksi akan mulai diterapkan setelah masa sosialisasi berlangsung selama satu hingga dua minggu.
Dalam razia malam total 70 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 30 personel Polres Sukabumi Kota, 30 personel Dinas Pendidikan, dan 10 personel Satpol PP.