Sukabumi Berita | Polisi menangkap S alias D, jagoan Cikiwul yang memalak perusahaan di Bantargebang, Bekasi. S dijerat pasal berlapis hingga ancaman penjara 9 tahun. Foto Istimewa.
S atau D, yang mengaku sebagai jagoan Cikiwul, kabur ke Sukabumi, Jawa Barat, setelah mengetahui videonya viral. S merasa tidak aman setelah videonya itu viral.
“Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (21/3/2025).
Binsar juga menjelaskan alasan S melarikan diri ke Sukabumi untuk sekadar menjadi tempat pelarian. Sebab, menurut dia, S merasa sudah tidak aman setelah videonya viral sehingga memutuskan untuk kabur.
“Karena sudah merasa tidak aman, kemudian melarikan diri ke Sukabumi,” jelas Binsar.
Binsar menjelaskan, video tersebut direkam oleh saksi berinisial M yang juga teman S. M kemudian menyebarkan video tersebut di grup WhatsApp internal ormas.
“Saudara M ini memvideokan, dan setelah video ini selesai, video tersebut di-share ke grup WhatsApp (ormas) Kecamatan Bantargebang. Tidak tahu bagaimana akhirnya video itu viral dari grup WhatsApp mereka sendiri,” kata Binsar.
Setelah video tersebut viral, antar-anggota ormas tersebut saling curiga. Mereka berpikir ada pengkhianat yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.
“Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat,” sebut Binsar.
S kemudian ditangkap di Sukabumi, pada Kamis (20/3/2025) malam. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.