Sukabumi Berita | Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pada hari ini Senin, (8/9/2025), layanan akan beroperasi di Alun-Alun Bundaran Surade, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
SIM Keliling ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan terbuka untuk masyarakat umum yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari Kantor Satpas Polres Sukabumi
Layanan SIM ini memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C.
Pemohon cukup membawa fotokopi KTP atau Suket yang masih berlaku, serta fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kadaluwarsa, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Warga yang memiliki keperluan mendesak juga dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi layanan.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, dan segala perubahan akan diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.






