Sukabumi Berita | Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (34) di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencuri perhiasan emas milik majikannya senilai Rp750 juta.
Pencurian terjadi pada 8 Januari 2025 di sebuah rumah di Perumahan Pesona Panrango, Desa Parungseah, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa EH nekat mencuri perhiasan emas dan berlian serta barang berharga lainnya, yang tersimpan di dalam kamar saat pemilik rumah sedang bekerja.
“pelaku mencuri dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam kamar korban saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kapolres seperti dilansir laman Polri.
Pelaku menggunakan modus menukar perhiasan asli dengan perhiasan imitasi untuk mengelabui majikannya.
“Pelaku menukar perhiasan yang dicuri dengan perhiasan tiruan atau imitasi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan di lingkungan sekitar, termasuk di rumah sendiri.