SukabumiBerita.com—Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di Jalan Raya RH Didi Sukardi, tepatnya di persimpangan Cigodeg, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Minggu (13/10/2024) kemarin. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, dua orang meninggal dunia.
Dua korban kecelakaan tersebut, yakni pengendara berinisial MPP (15), warga Citamiang, dan penumpangnya, MNA (18), asal warga Warudoyong.
Kecelakaan lalu lintas terjadi pukul 02.30 WIB dini hari tersebut.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, kronologi kejadian berawal dari kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Jalan Otista menuju arah Jalan RH Didi Sukardi.
Diketahui pengendara motor melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memehatikan kendaraan lainnya yang ada di depannya.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) laka lantas, terjadi tabrakan dengan kendaraan minibus Toyota Kijang Super yang melaju dari arah berlawanan berbelok ke kanan menuju arah Jalan Pelda Suryanta,” katanya kemarin.
Akibat laka lantas tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan dan 3 orang korban yang mengalami luka-luka merupakan penumpang kendaraan minibus Toyota Kijang Super, lalu pengendara serta penumpang sepeda motor Honda Beat.
“Semua korban dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan tindakan medis. Namun karena mengalami luka yang cukup parah, akhirnya pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Beat meninggal dunia dalam penanganan pihak rumah sakit,” kata Ade. Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota.