SukabumiBerita.com—Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa DJ (22) di wilayah Palabuhanratu, menunjukkan kemampuan dan dedikasi tinggi jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Misteri kematian ini akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap 4 orang tersangka.
Penemuan jasad DJ yang sudah membusuk dan dalam kondisi 80 % rusak di wilayah Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, kecamatan Cisolok menimbulkan kebingungan dan ketakutan di kalangan masyarakat. Identitas korban yang sulit dikenali membuat kasus ini semakin rumit.
Namun, berbekal kemampuan scientific crime investigation yang handal, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap identitas Mr. X tersebut dan menelusuri jejak pelaku.
“Dengan pengolahan TKP, dengan tata cara yang sudah ditentukan, alhamdulillah bisa diungkap identitas kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga mengamankan 4 orang pelaku yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dan atau melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, kemarin.
Keempat tersangka adalah N (19), GM (20), J (18), dan E (48). Motif pembunuhan ini terungkap setelah penyelidikan intensif. Ternyata diawali dari salah paham saat para pelaku minum minuman keras bersama-sama.
“Motifnya salah paham pada saat minum minuman keras secara bersama-sama, untuk salah pahamnya tentang apa sedang dilakukan pendalaman,” kata Kapolres.
“Barang bukti yang sudah kita amankan satu buah pisau, satu buah cangkul yang digunakan pada saat melakukan penguburan mayat, atau korban, kemudian satu buah jaket hitam cream, satu buah kaos merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban, dan satu unit sepeda motor yamaha mio warna biru,” tambahnya.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku awalnya mengubur jasad korban di sekitaran pantai. Namun, karena takut ketahuan, mereka membongkar kembali kuburan tersebut atas saran dari tersangka E dan akhirnya membuang jasad korban ke wilayah Cisolok di jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter di pinggir jalan raya.
“Dengan scientific crime investigation dan juga bantuan masyarakat, Alhamdulillah identitas dari korban yang awalnya sulit dikenali secara kasat mata, didapat tidak lebih dari 24 jam, Satreskrim berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan para pelaku yang melakukan pembunuhan,” papar Kapolres.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, Junto 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif didalam memberikan dan menyampaikan informasi adanya temuan mayat dengan identitas korban yang sebelumnya tidak dikenal,” kata Kapolres Dr. Samian.
“Dan tentunya ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, jangan lagi minum minuman keras yang itu menjadi pemicu salah paham dan pada akhirnya sebagai motif melakukan pembunuhan,” pungkasnya.