spot_img
Minggu, November 24, 2024
spot_img

Trenggiling Masuk Perumahan Warga di Sukabumi

Baca Juga

SukabumiBerita.comWarga masyarakat Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi heboh dengan masuknya seekor trenggiling ke perumahan. Satwa langka liar itu berhasil ditangkap para pemuda pecinta satwa.

“Yang pertama menemukan ibu-ibu warga sini, mau ke warung. Terus manggil A (panggilan kepada kakak laki-laki) Erik, A Erik ke rumah saya katanya ada trenggiling. Dia manggil saya mungkin karena emang saya suka pelihara hewan, saya pernah pelihara otter kan, jadi manggil saya,” kata Abdul kepada awak media, Senin (30/9/2024).

Trenggilingnya pertama kelihatan lagi, kata dia, terus jalan masuk ke gang. Masuk ke sela-sela tumpukan karung isi pasir. Warga sempat heran ada trenggiling masuk ke pemukiman.

Dia menduga, trenggiling itu merupakan hewan peliharaan. Terlebih, posisi perkampungannya jauh dari hutan maupun Gunung Gede Pangrango.

“Pas gitu kan saya aneh kok ada trenggiling ke pemukiman warga, pas dilihat ternyata emang benar itu trenggiling, kalau saya curiga mah kayaknya itu peliharaan orang yang lepas, soalnya aneh aja ada hewan kaya gitu di tengah kampung, pertama kali terjadi itu,” katanya.

Setelah berhasil dievakuasi, trenggiling itu dimasukkan ke dalam kandang. Namun, kata Abdul, trenggiling itu sudah melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pencarian warga. Warga berniat untuk menyerahkan hewan yang dilindungi itu kepada pihak terkait.

“Malam itu dua kali kabur, pertama masih ketahuan, terus kandangnya saya kasih kawat tapi kan nabrak-nabrak kandang gitu, terus tadi kayaknya jam 3:00 WIB itu kabur lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah VI Sukabumi, BKSDA Jabar Isep Mukti membenarkan, adanya laporan soal penemuan trenggiling. Namun, kata dia, pelapor mengabarkan jika trenggiling itu sudah kabur sebelum dapat dievakuasi BKSDA. “Informasi dari pelapor trenggilingnya lepas dari kandang tanpa diketahui, kandangnya jebol,” kata Isep.

Isep mengimbau kepada masyarakat yang menemukan agar segera melapor ke BKSDA.

“Bisa saja liar, imbauannya tetap satwa trenggiling itu dilindungi Undang-undang. Keberadaannya penyeimbang ekosistem dalam rantai makanan, bila menemukan satwa liar dilindungi, segera melapor ke BKSDA terdekat,” pungkasnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

IFS Dukung Penuh Badan Gizi Nasional

Sukabumi Berita | Ketua Dewan Pembina Gerakan Berbagi Pangan Dunia yang menaungi fokus program Indonesia Food Share (IFS) Amirullah mendukung penuh...
spot_img
spot_img