Wajib Pajak Taat dan Tepat Waktu Bayar PBB-P2 Bisa Dapat Hadiah Umrah Gratis di Kabupaten Sukabumi

0

SukabumiBerita.comBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menyiapkan hadiah umrah gratis bagi wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan hadiah diberikan melalui program Gerakan Sadar Membayar Retribusi dan Pajak Edisi Nyabet Untung (Gebyar Sipenyu). Bima, sapaan Herdy Somantri mengatakan, umrah gratis tersebut diberikan dengan sistem undian.

“Batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan 30 Juni 2024, jadi masyarakat yang membayar dengan batas waktu tersebut maka kita akan undi pada pagelaran hari jadi Kabupaten Sukabumi dan di akhir tahun masyarakat yang mendapatkan undian akan diberikan hadiah umrah gratis,” kata Bima, dikutip Kamis (18/4/2024).

Bima menyebut umrah gratis tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Hadiah tersebut juga dimaksudkan sebagai terobosan untuk memotivasi masyarakat agar lebih taat dalam membayar retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi.
“Kedepan bukan hanya sektor PBB-P2, tapi sektor lain juga akan kita beri
apresiasi,” kata Bima.

Bima mengaku akan mengambil beragam langkah untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Terlebih, kesadaran pajak masyarakat yang baik akan bermuara pada peningkatan layanan publik. Hal ini lantaran pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk penyediaan layanan publik.

“Kita akan coba mengintegrasikan sistem dari desa kecamatan hingga kabupaten, ke depan pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa. Misal, perubahan nama SPPT dan pendataan serta pendaftaran bisa dilayani di desa desa, kita akan lakukan itu,” katanya.

Selain itu, Bima mengungkapkan akan menggandeng bank perekonomian rakyat (BPR), badan usaha milik desa bersama (BUMDesma), dan badan usaha milik desa (Bumdes) untuk memberikan layanan pajak daerah. Bima optimistis langkah tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini