SukabumiBerita.com—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau pasangan AMIN.
“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas...