Sukabumi Berita | Kasus pengerusakan di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus berkembang. Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan, YY (50), seorang warga setempat. Dengan penambahan ini, total jumlah tersangka kini menjadi delapan orang.
Penetapan tersangka YY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025. Kedelapan tersangka saat ini telah ditahan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga milik saudari Maria. Mereka merusak dan membaret kendaraan tersebut menggunakan batu di rumah singgah saudari Maria.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengerusakan menjadi delapan orang,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Penambahan tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pengerusakan ini sampai tuntas.