Sukabumi Berita | Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak YA, 36, dan MRA, 9, yang tengah berboncengan naik motor beberapa waktu lalu.
Pelaku merupakan mantan kekasih yang nekat terbang dari Kalimantan Tengah ke Sukabumi akibat cemburu dan sakit hati diputuskan korban.
Pelaku yang berjumlah dua orang ini diciduk di dua tempat berbeda. Pelaku YD ,47, seorang pengemudi ojek online yang mengantarkan ke Sukabumi diciduk di Jakarta. Sedangkan pelaku utama H alias D, 30, warga Palangkaraya ditangkap di rumah kosannya di wilayah kKabupaten Katingan.
Kedua tersangka langsung dibawa Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama H diduga terbakar api cemburu dan sakit hati karena diputuskan korban.
Pelaku H yang memiliki hubungan dekat di media sosial nekat terbang ke Sukabumi dan menyewa ojek online di Jakarta menemui korban untuk menyakitinya dengan menyiramkan air keras yang saat itu korban tengah naik motor bersama anaknya.
“Tersangka H diduga sengaja berangkat dari Kalimantan untuk menemui korban YA ke Sukabumi. Kemudian sempat bermalam di Jakarta dan mencari bahan atau air keras melalui medsos yang dibelinya seharga Rp800 ribu,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin, 2 Juni 2025.
Selanjutnya, H ditemani YD menunggu di gerbang perumahan dan membuntuti kedua korban. Setibanya di TKP, kedua terduga pelaku menyalip sepeda motor yang dikendarai kedua korban kemudian menyiramkan air keras dan langsung melarikan diri.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHPidana, Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.