Sukabumi Berita | Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Sukabumi pada periode Januari hingga pertengahan Maret 2025 dari sektor pajak daerah mengalami peningkatan sebesar Rp3 miliar daripada periode yang sama tahun lalu (year on year).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Ziad Panji Nurhari, seperti dilansir laman Pemkot Sukabumi, dikutip Senin (24/3/2025).
Dia mengungkapkan, peningkatan tersebut di antaranya datang dari pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak barang dan jasa. “Ini karena kebijakan Wali Kota untuk membuka selebar–lebarnya investasi di Kota Sukabumi, dan sesuai arahannya agar PAD terus ditingkatkan secara optimal,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, dengan mengoptimalkan berbagai potensi objek pajak.
“Target di anggaran murni kurang lebih Rp102 miliar, mungkin nanti ada penyesuaian lagi di anggaran perubahan sejalan dengan arahan Wali Kota,” pungkasnya.