error code: 523 Pemprov Jabar Adakan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan | Sukabumi Berita
spot_img
0, April 25,2026

Pemprov Jabar Adakan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan

Baca Juga

Sukabumi Berita | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah melalui akun media sosial Instagramnya @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).

“Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” kata Dedi seperti dilansir media PajakOnline.

Gubernur Jabar mengatakan Pemprov Jabar mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu.

“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” katanya.

Gubernur Dedi Mulyadi meminta setelah lebaran warga memperpanjang pajak kendaraan bermotornya. Kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” katanya.

spot_img
spot_img
Terbaru

Polres Sukabumi Kota Gelar Kerja Bakti dan Bedah Rumah Warga Lembursitu

Lembursitu, SukabumiBerita.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui aksi nyata di tengah masyarakat. Pada...
spot_img
spot_img