SukabumiBerita.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan tiga bangunan di Kota Sukabumi menjadi bangunan cagar budaya untuk diteliti Tim Ahli Cagar Budaya serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat.
“Ada tiga bangunan yang kami ajukan atau diusulkan menjadi bangunan cagar budaya yakni Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus dan rumah pengasingan Bung Hatta,” kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, kemarin seperti dilansir Antara.
Menurut Kusmana, tiga bangunan tersebut tentunya memiliki berbagai sejarah yang berkaitan erat tentang perjuangan dan terbentuknya Kota Sukabumi serta telah lolos dari syarat utama yakni usia bangunan telah di atas 50 tahun.
Balai Kota Sukabumi awalnya merupakan bangunan milik pengusaha asal China yakni Lie Ek Tong. Namun pada 1932 saat terjadi resesi ekonomi, bangunan itu dijual ke Gemeente Sukabumi dengan biaya sebesar 12.600 Gulden. Setelah dibangun selama dua tahun atau tepatnya 1934 Burgemeester (Wali Kota) GF Rambonnet bangunan itu diresmikan sebagai Bali Kota Sukabumi.
Untuk Gereja Sidang Kristus yang berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole merupakan gereja tertua di Kota Sukabumi awalnya gereja ini bernama Gereja Protestan (Protestansche Kerk) dibangun pada 1911.
Terakhir rumah pengasingan Bung Hatta yang berada di komplek Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh ini dibangun pada 1926 dan menjadi tempat pengasingan salah satu Proklamator Indonesia yakni Bung Hatta serta tokoh nasional lainnya yakni Syahrir.
“Diusulkannya tiga bangunan ini menjadi bangunan cagar budaya merupakan keseriusan Pemkot Sukabumi menggarap kebudayaan dengan memperhatikan nilai-nilai sejarah serta ke depan tempat ini bisa menjadi tujuan wisata edukasi tentang sejarah,” tambahnya.
Kusmana mengatakan, Tim Ahli Cagar Budaya Jabar pun sudah melakukan penelitian ke tiga lokasi bangunan tersebut dan diharapkan hasil penelitian yang nantinya diserahkan ke Gubernur Jabar bisa direalisasikan dan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.