Sukabumi Berita | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terus memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN dan kelompok pekerja rentan.
Langkah ini sejalan dengan upaya nasional untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) di Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan, terutama yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.
Ia menyatakan bahwa perlindungan sosial ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas mereka.
Sebagai bagian dari upaya ini, Pemkab Sukabumi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Salah satu program yang dijalankan adalah “1 Desa 100 Pekerja Rentan”, yang bertujuan untuk mendaftarkan minimal 100 pekerja rentan di setiap desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha menjelaskan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan dasar, termasuk santunan kecelakaan kerja dan kematian. Jika peserta telah membayar iuran selama minimal tiga tahun, ahli warisnya juga berhak menerima beasiswa untuk dua anak, dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Upaya ini juga didukung oleh regulasi di tingkat provinsi. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 mengamanatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi tenaga kerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja keagamaan dan sektor informal lainnya.
Berdasarkan data terbaru, sekitar 14.000 pegawai non-ASN di Kabupaten Sukabumi telah terdaftar dalam program Jamsosnaker. Namun, angka ini masih jauh dari target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yaitu mencapai cakupan kepesertaan sebesar 99,5 persen pada tahun 2045.
Untuk mencapai target tersebut, Presiden RI telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran guna memastikan seluruh pekerja, baik ASN maupun non-ASN, menjadi peserta aktif Jamsosnaker.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Sukabumi dapat terus ditingkatkan, memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan mereka.