spot_img
Selasa, Desember 17, 2024
spot_img

Pemerintah Resmi Perpanjang Masa Berlaku PPh Final 0,5% UMKM

Baca Juga

Sukabumi Berita | Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak berupa PPh Final 0,5% bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga tahun 2025.Sebelumnya kebijakan insentif ini akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga seperti dilansir PajakOnline.

Airlangga mengungkapkan, PPh final UMKM seharusnya berakhir tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025 mendatang.

“Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” kata Airlangga.

Bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni meminta Pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak bagi para pelaku UMKM.

Koni meminta pemberlakuan tarif pajak penghasilan 0,5% atau PPh final bagi UMKM dapat diperpanjang di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Bahkan, tarif pajak tersebut semestinya dapat diturunkan menjadi 0,1 hingga 0,2 persen sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah kepada UMKM.

Menurut Koni, sektor UMKM menjadi backbone, tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai lebih dari 61 persen. Selain itu, sektor UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja mencapai 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia.

“Insentif pajak ini bentuk keberpihakan, tidak hanya meringankan beban UMKM, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak. Bila tarifnya terlalu tinggi, pelaku UMKM cenderung sulit patuh, dan malah akan mengurangi potensi penerimaan pajak negara,” kata Koni.

Menurut Koni, penurunan tarif PPh final UMKM dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing UMKM. Kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong penyerapan tenaga kerja lebih besar di tengah ramainya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri padat karya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Sukabumi Berita | Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di tengah duka warga Kabupaten Sukabumi yang masih berjuang pulih...
spot_img
spot_img