OJK Blokir 4.921 Rekening Terlibat Judi Online

0
Judi online.

SukabumiBerita.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas judi online demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. OJK menyatakan telah melakukan pemblokiran ribuan rekening yang terlibat judi online, termasuk mendukung satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam RI.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan OJK telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.921 rekening dari data yang diterima dari Kominfo. “Serta meminta perbankan dalam satu customer identification file yang sama. OJK juga menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judi online,” kata Mahendra, Senin (10/6/2024).

OJK juga telah mamsukkan daftar rekening nasabah yang masuk dalam pusaran judi online ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, sehingga mampu diakses jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.

Dalam upaya pemblokiran rekening slot gacor itu, OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat. Berdasarkan pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini