Sukabumi Berita | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan penanganan pascabencana, khususnya relokasi hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak pergerakan tanah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemenko PMK, Hotman Sihite, bersama Perencana Ahli Pertama Topo Adi Syaputra dan Analis Pengembangan Infrastruktur Ali Haidir, melakukan kunjungan kerja dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan pemantauan ke Kabupaten Sukabumi, kemarin. Kunjungan ini disambut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sukabumi serta Camat Kecamatan Nyalindung.
Bencana pergerakan tanah yang terjadi pada tahun 2021 telah berdampak pada 152 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 KK telah melakukan relokasi secara mandiri dengan dukungan bantuan stimulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun demikian, masih terdapat 36 KK yang hingga kini masih bertahan di lokasi terdampak (lahan existing).
Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyiapkan lahan relokasi bagi 36 KK yang tersisa, berlokasi sekitar 10 kilometer dari lokasi semula. Dalam kunjungan tersebut, Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyepakati proses relokasi bersama masyarakat terdampak, mengingat batas waktu pemanfaatan dana stimulan dari BNPB yang akan segera berakhir.
“Kami mendorong agar proses relokasi ini segera dilaksanakan dengan kesepakatan semua pihak, terutama masyarakat terdampak. Jangan sampai dana stimulan yang sudah dialokasikan tidak dapat dimanfaatkan karena keterlambatan di lapangan,” ujar Hotman Sihite seperti dilansir laman Kemenko PMK.
Selain menekankan pentingnya percepatan relokasi, Kemenko PMK juga mengingatkan agar proses pemindahan warga dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan sosial dan ekonomi. Relokasi diharapkan tidak memutus mata pencaharian warga, tetapi justru menjadi langkah awal pemulihan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Hotman juga menegaskan bahwa dalam setiap penanganan pascabencana, aspek rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya mencakup sektor permukiman dan infrastruktur, tetapi juga sektor sosial, ekonomi, serta lintas sektor lainnya. Kemenko PMK akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh proses relokasi berjalan secara adil, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.