SukabumiBerita.com—Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amirabdollahian dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan helikopter di barat laut Iran, Minggu (19/5/2024). Helikopter yang mereka tumpangi jatuh. Hal itu diungkapkan seorang pejabat Iran kepada Reuters, pada Senin (20/5/2024), setelah tim pencari menemukan puing-puing di provinsi Azerbaijan Timur.
“Presiden Raisi, menteri luar negeri dan seluruh penumpang helikopter meninggal dalam kecelakaan itu,” kata pejabat senior Iran kepada Reuters, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. Kantor berita Iran Mehr mengonfirmasi kabar kematian tersebut.
Seorang pejabat Iran sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa helikopter yang membawa Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian terbakar habis dalam kecelakaan tersebut. TV pemerintah melaporkan bahwa kondisi di lokasi kecelakaan tersebut menunjukkan helikopter Bell 212 buatan Amerika Serikat itu menabrak puncak gunung, meski belum ada keterangan resmi mengenai penyebab jatuhnya pesawat tersebut.
Dengan berpulangnya Presiden Iran Ebrahim Raisi, Mohammad Mokhber, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Pertama Iran akan mengisi posisi Raisi yang terpilih sebagai presiden pada 2021. Hal itu diamanatkan konstitusi Iran yang dikutip Reuters. Regulasi itu menyebutkan apa yang terjadi jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat.
“Jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara,” demikian bunyi Pasal 131 konstitusi Republik Islam Iran.
Selain itu, regulasi itu juga menetapkan bahwa sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua pengadilan harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.
Berdasarkan jadwal saat ini, pemilihan presiden Iran baru akan berlangsung pada 2025. Oleh karena itu, Mokhber akan mengisi posisi presiden. Sebagai informasi, seperti dilansir Aljazeera, Iran berbeda dengan negara-negara lain dengan jabatan wakil presiden pertama yang merupakan hasil penunjukkan dan bukan hasil Pemilu.
Wakil presiden mengambil alih sebagian kekuasaan perdana menteri setelah posisi tersebut dihapuskan pada 1989. Ada beberapa wakil presiden yang ditunjuk untuk merangkap jabatan di Iran – mereka sebagian besar bekerja sebagai anggota kabinet. Namun jabatan yang dipegang Mokhber dianggap sebagai yang pertama di antara yang sederajat.
Raisi menunjuk Mokhber sebagai wakil presiden pertamanya pada Agustus 2021, tak lama setelah menjabat. Dia adalah orang ketujuh yang memegang peran tersebut sejak revisi konstitusi.
Sebelum diangkat menjadi wakil presiden, Mokhber menjabat selama 14 tahun sebagai kepala Setad Iran, sebuah konglomerat ekonomi kuat yang sebagian besar berfokus pada kegiatan amal.