SukabumiBerita.com—Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2023 tentang tata cara penentuan dan penetapan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu melalui kegiatan Bisa Jawab Seri I, kemarin. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan dibuka secara resmi Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Kusmana mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pemangku kepentingan di bidang sosial dapat memahami kriteria kemiskinan seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota. Pemahaman tersebut diperlukan agar bisa dihasilkan data kemiskinan yang akurat sehingga dapat dijadikan landasan dalam pengambilan kebijakan.
“Meningkatkan kapasitas para stakeholders agar lebih memahami kriteria kemiskinan, sehingga nanti tercipta data yang baik. Good data good decision. Sudah banyak program yang dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan, saat ini angkanya 8 persen dibawah rata – rata nasional,” kata Kusmana.
Kepala Dinsos Kota Sukabumi Fajar Rajasa mengatakan, dalam peraturan wali kota tersebut tercantum 16 indikator kemiskinan dengan beberapa sub indikator seperti kepemilikan rumah dan besaran KWH listrik yang digunakan. Setiap indikator kemudian akan dihitung dengan rumus tertentu untuk mengetahui apakah seseorang masuk dalam kriteria miskin atau tidak.
“Ya jadi indikator nomor 1 – 16 itu ada skoringnya, jadi peraturan wali kota ini sifatnya kuantitatif jadi kemiskinan itu bisa dihitung dan terukur, jadi tidak naratif tapi kuantitatif,” terangnya.
Menurutnya, hasil akhir dari penerapan peraturan wali kota ini adalah data kemiskinan yang terbarukan dan akurat agar setiap program yang digulirkan tepat sasaran dan bisa menurunkan angka kemiskinan. “Intinya kita ingin ingin meng – update data kemiskinan yang ada di Kota Sukabumi dengan harapan tentunya adalah penurunan persentase kemiskinan yang ada di Kota Sukabumi,” pungkasnya.