spot_img
Kamis, Mei 15, 2025
spot_img

Cek Pajak Kendaraan Pakai HP

Baca Juga

SukabumiBerita.com—Kita bisa mengecek pajak kendaraan hanya melalui hp atau handphone (smartphone) yang terkoneksi dengan internet. Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan; nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Berikut beberapa cara untuk cek pajak kendaraan memakai HP seperti dilansir PajakOnline;

1. Yang pertama Anda bisa cek pajak kendaraan melalui via website

  •  Buka laman https://e-samsat.id/
  •  Masukan data yang diminta (kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi)
  •  Klik “Cek Sekarang”
  •  Setelah itu akan muncul informasi nominal yang harus dibayar.

2. Kedua, Anda bisa cek kendaraan Anda melalui via SMS

  •  Ketik : Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor. (Contoh : Info B/9999/XF Hitam)
  •  Kirim ke nomor 08112119211
  •  Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan dan nominal pajak kendaraan.

3. Anda bisa cek pajak kendaraan Anda secara online dengan via aplikasi

  •  Unduh aplikasi e-Samsat di App Store atau Play Store Pilih wilayah kendaraan
  •  Masukkan nomor pelat kendaraan
  •  Kemudian akan muncul informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Kemudian, untuk wajib pajak yang akan melakukan pembayaran datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling atau secara online menggunakan aplikasi SIGNAL

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Inkracht

Sukabumi Berita | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti dari 75 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum...
spot_img
spot_img