SukabumiBerita.com—Kita bisa mengecek pajak kendaraan hanya melalui hp atau handphone (smartphone) yang terkoneksi dengan internet. Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan; nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.
Berikut beberapa cara untuk cek pajak kendaraan memakai HP seperti dilansir PajakOnline;
1. Yang pertama Anda bisa cek pajak kendaraan melalui via website
- Buka laman https://e-samsat.id/
- Masukan data yang diminta (kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”
- Setelah itu akan muncul informasi nominal yang harus dibayar.
2. Kedua, Anda bisa cek kendaraan Anda melalui via SMS
- Ketik : Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor. (Contoh : Info B/9999/XF Hitam)
- Kirim ke nomor 08112119211
- Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan dan nominal pajak kendaraan.
3. Anda bisa cek pajak kendaraan Anda secara online dengan via aplikasi
- Unduh aplikasi e-Samsat di App Store atau Play Store Pilih wilayah kendaraan
- Masukkan nomor pelat kendaraan
- Kemudian akan muncul informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Kemudian, untuk wajib pajak yang akan melakukan pembayaran datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling atau secara online menggunakan aplikasi SIGNAL