SukabumiBerita.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membebaskan biaya uji KIR kendaraan mulai tahun 2024 ini. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Endro menjelaskan, kebijakan ini sesuai Undang–undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah UU HKPD.
UU tersebut mengatur pengujian kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia tidak lagi dikenakan tarif. “Retribusi pengujian kendaraan bermotor itu tidak ditarif lagi. Ini dilaksanakan diseluruh Indonesia,” katanya dilansir laman Pemkot Sukabumi dikutip hari ini.
Pasca kebijakan retribusi uji KIR ditiadakan, jumlah kendaraan yang diuji malah semakin meningkat, bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar wilayah Kota Sukabumi.
“Sekarang yang diuji jumlahnya meningkat karena kendaraan dari luar Kota Sukabumi banyak berdatangan, karena sama–sama gratis, jadi banyak yang numpang untuk diuji,” katanya.