SukabumiBerita.com—Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan penagih utang yang dilakukan seorang ibu rumah tangga di Kota Sukabumi. Dalam reka ulang tersebut terdapat 48 adegan yang dilakukan tersangka pelaku. Pelaku sengaja membiarkan korbannya tewas kehabisan darah di dalam kamar, sebelum dibuang ke sungai.
Putri Sumiati (28) langsung mendapat sorakan dari warga saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Roslindawati (35) penagih utang koperasi simpan pinjam yang terjadi Senin (13/11/2203) lalu, di rumahnya sendiri di Jalan Lio Santa Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Tersangka Putri melakukan sebanyak 48 adegan mulai dari korban datang ke rumahnya, hingga korban penagih utang dibunuh dan jasadnya dibuang ke Kali Cipelang Kota Sukabumi.
“Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara tadi dilaksanakan 48 adegan. Kemudian saat ini juga kita akan melanjutkan ke TKP kedua yaitu tempat pembuangan jenazah. Tadi juga dihadiri oleh jaksa penuntut umumnya karena rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi berkas perkara sebelum kita mendapatkan p21 kelengkapan berkas,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, di tempat kejadian perkara, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mencekik korban dan memukul kepala korban dengan besi hingga kehabisan darah. Dalam adegan tersebut diketahui korban dibiarkan hingga meninggal dunia di atas kasur, di dalam kamar rumah tersangka dengan kondisi berlumuran darah. Jasad korban dililit kasur sebelum dibuang ke sungai oleh pelaku dengan menggunakan angkutan umum.
“Jadi ketika pelaku ini menyimpan korban menidurkan korban di kasur, diduga korban masih ada napasnya,” kata Bagus.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka menyimpan korban di dalam kamar dengan menutup menggunakan seprai dan kepala ditutupi bantal. Kemudian meninggalkan korban di kamarnya.
Beberapa jam kemudian, Putri mengecek kondisi korban dengan cara memegang tubuhnya. Saat menyadari tubuh penagih utang itu tak lagi bernapas dan dingin, pelaku lalu memanjatkan doa di samping jasad korban.
Tersangka kemudian membungkus jasad korban menggunakan sprei dan kasur yang diikat tali rapia. Dalam lilitan itu pula, barang korban berupa tas dimasukan kedalam gulungan kasur tersebut. Putri kemudian memanggil anaknya, untuk dicarikan sewaan angkutan umum (angkot) yang digunakan membuang kasur tersebut.
Saat diminta tolong mencarikan angkot, anak pelaku itu sedang berkumpul bersama teman-temannya, sehingga kedua teman anaknya pun turut membantu memindahkan kasur berisi mayat itu ke dalam mobil angkot.
Pelaku tega membunuh korban setelah terlibat cekcok mulut karena ditagih utang Rp3 juta. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.