SukabumiBerita.com—Belasan warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka disekap di wilayah konflik di Myanmar, Rabu (11/9/2024).
Jumlah warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan disekap di Myanmar diperkirakan akan bertambah.
Para korban TPPO ini dilaporkan dipaksa bekerja sebagai admin situs judi online. Saat ini, mereka ditahan dalam kondisi tidak manusiawi.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 warga Sukabumi dari beberapa kecamatan dan desa yang menjadi korban perdagangan orang di Myanmar.
Jejen menyampaikan, jumlah korban kemungkinan akan bertambah, mengingat banyak laporan warga yang diterima oleh pihak desa. Terbaru, SBMI Sukabumi menerima laporan dari Desa Cireunghas bahwa ada teman korban lainnya yang juga pergi ke Myanmar.
“Untuk penambahan kasus belum ada, tetapi sudah ada informasi dari warga Kecamatan Cireunghas, kemungkinan masih ada temannya (yang menjadi korban TTPO),” kata Jejen kepada awak media.
Sementara itu, Camat Kebonpedes Nani Rusyanti mengatakan sebagian besar korban TPPO berasal dari Kecamatan Kebonpedes.
Menurut Nani, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand dengan iming-iming gaji tinggi hingga Rp35 juta per bulan. Namun, setibanya di Thailand, mereka dibawa oleh pihak perusahaan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin situs judi online.