SukabumiBerita.com—Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di salah satu aplikasi. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).
“Sesuai dengan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim, alhamdulilah Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di aplikasi HOT51,” ungkap Rita dihadapan awak media.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 3 terduga pelaku, masing-masing berinisial FSF (28) yang berperan sebagai talent atau host, kita amankan di sebuah rumah di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh, YPP (33), selaku admin, kita amankan di daerah Depok dan AB (32) selaku Agency yang kita amankan di Lebakbulus Jakarta Selatan,” terangnya.
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; 1 unit Apple macbook, 3 unit telepon genggam, sebuah Simcard, 1 akun hostlive dengan nama ASMARA, 1 unit ring light, sepotong kain sprei, sebuah topeng, sebuah dildo, 3 bundel rekening koran atas nama ketiga terduga pelaku dan 3 buah kartu ATM,” lanjutnya.
Rita menuturkan, aksi pornografi yang diperagakan FSF tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari 20 Ribu hingga 2 Juta Empat Ratus Ribu Rupiah.
“Jadi motif ketiga terduga pelaku ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari 20 Ribu hingga 2 Juta Empat Ratus Ribu Rupiah, menyesuaikan dengan hal atau aksi yang dipertontonkan,” tutur Rita.
“Adapun peran dari ketiga terduga pelaku ini, antara lain ; FSF berperan sebagai talent atau host, YPP selaku admin yang melakukan pembayaran terhadap talent dan AB selaku agency yang merekrut para talent dan menyediakan rekening bank penampung pembayaran dari aplikasi HOT51,” bebernya.
Ia juga memaparkan, dugaan tindak pidana pornografi tersebut telah berjalan selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi hingga lebih dari 1 Millyar.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku ini telah menjalankan aksinya selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi sebesar Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah,” papar Rita.
Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 35 Jo pasal 34 Jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara serta pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda sebesar Rp6 miliar.