SukabumiBerita.com—Dua anggota drumband di Sukabumi yakni MJM (17) dan RF (15) meninggal dunia setelah ditabrak bus. Sopir bus berinisial T (56) telah menyerahkan diri ke polisi. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha mengatakan, Sopir Bus menyerahkan diri diantarkan oleh pengurus perusahaan bus.
“Pertama-tama untuk terkait bus Laju Utama, Alhamdulillah kemarin malam sekitar pukul 19:00 WIB sopir dan dari anggota (manajemen) kantornya datang inisiatif sendiri,” kata Andhika kepada wartawan, kemarin.
Menurut Andika, dari pengakuan sopir bus saat itu sopir bus berinisial T warga Lembursitu mengemudikan bus bernopol F-7651-SD dari arah Jakarta menuju Sukabumi dengan membawa penumpang dari Tanjung Priok. Kejadian berawal sepeda motor yang dikendarai korban bernopol F-4865-TR membawa dua penumpang atau berboncengan tiga orang. Mereka adalah rombongan drumband.
Setelah menabrak dan melindas dua korban hingga tewas, T melanjutkan perjalanannya menuju Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi. Sopir pun menyebutkan kecepatan bus jurusan Tanjungpriok-Sukabumi tersebut di bawah 40 km/jam.
“Dalam keterangannya sopir bus mengaku sempat berhenti di bahu jalan, namun karena ramai dan tidak merasakan telah menabrak sepeda motor yang digunakan oleh anggota drumband, si sopir melanjutkan perjalanannya dan baru mengetahui setelah ada informasi dari rekan dan media sosial,” katanya.
Andika mengatakan polisi belum menetapkan T menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua remaja dan mengakibatkan satu anak berusia 10 tahun mengalami luka ringan karena hingga saat ini masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab utama kecelakaan tersebut.
Sementara untuk korban selamat yakni MRP (10) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang juga merupakan penumpang pada sepeda motor yang sama.