SukabumiBerita.com—Setelah kejadian mogoknya Kereta Api (KA) Pangrango dengan relasi Sukabumi-Bogor, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mengenai pembatalan dan pengembalian bea tiket. Aturan baru itu mulai berlaku pada 1 Juni 2024.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, calon penumpang dapat melakukan pembatalan pemesanan dan pengembalian dana paling lambat dalam kurun waktu 7 hari. Pada aturan sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan yaitu 30-45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Ixfan, kemarin.
“Untuk pelanggan pengguna jasa transportasi kereta api bagi yang ingin membatalkan perjalanan, guna mempermudah pembatalan agar tidak terlalu jauh dari lokasi tempat tinggal, Daop 1 Jakarta telah menyediakan loket pelayanan pembatalan di beberapa stasiun tertentu,” ujarnya.
Ixfan menyampaikan, dalam memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
“Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan,” jelasnya.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang efisien.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya-lambatnya dua jam sebelum keberangkatan, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
Adapun lokasi 8 loket pelayanan untuk pembatalan tiket di Daop 1 sebagai berikut:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasarsenen
- Stasiun Jakarta Kota
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Bogor Paledang
- Stasiun Sukabumi
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Cikarang.