SukabumiBerita.com—Sebanyak 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong yang bising atau tidak sesuai spesifikasi diamankan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (18/5/2024) malam.
KRYD akhir pekan yang diselenggarakan secara gabungan dengan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota untuk menertibkan para pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, penindakan terhadap belasan pelanggar Lalulintas tersebut merupakan upaya preemtif Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas). Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin.
“Memang betul, tadi malam saat kami menggelar KRYD akhir pekan bersama rekan-rekan dari Subdenpom, kami telah mengamankan 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan semua pelanggar Lalulintas tersebut sudah kami tindak menggunakan surat Tilang,” ujar Astuti kepada wartawan.
“Tentunya ini merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan serta menjadi upaya preemtif kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas,” bebernya.
Polisi mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalu-lintas dan mematuhi peraturan untuk keselamatan berkendara. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat pemilik atau pengendara yang masih memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dapat memberitahukannya kepada kantor polisi terdekat.