Sukabumi Berita | Sebuah video viral di media sosial menayangkan seorang murid sekolah dasar (SD) di Sukabumi mengendarai sepeda listrik sendirian di jalan raya. Aksi nekat anak SD ini bikin warganet khawatir. Anak tersebut terlihat melintas di ruas jalan yang ramai kendaraan, tanpa pendampingan orang dewasa.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat. Satlantas Polres Sukabumi Kota telah menemui keluarga anak itu di Baros, Kota Sukabumi dan memberikan edukasi langsung soal bahaya penggtunaan sepeda listrik di jalan raya, terlebih oleh anak di bawah umur.
“Benar, mengenai berita viral tentang anak SD yang mengendarai sepeda listrik untuk pergi ke sekolah, kami sudah tindak lanjuti. Tim dari Satlantas Polres Sukabumi Kota telah menemui keluarga yang bersangkutan,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa, kemarin.
Haga mengatakan polisi telah memberikan pemahaman kepada orangtua sang anak bahwa penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya, apalagi dikendarai oleh anak di bawah umur.
“Sepeda listrik memang mudah digunakan, tapi bukan berarti bebas dipakai di jalan raya. Apalagi oleh anak-anak. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sepakat menolak keras siswa sekolah yang pergi menggunakan sepeda listrik maupun sepeda motor jika belum cukup umur,” terangnya.
Anak SD itu hendak berangkat ke sekolah. Helm yang dikenakannya pun diketahui milik orang tuanya.
“Ya keinginan orang tuanya. Mungkin ini baru pertama kalinya dipakai. Untungnya cepat diketahui dan segera ditangani,” ucap dia.
Meski tak bisa dikenakan tilang karena belum cukup umur dan tidak memiliki surat kendaraan, Satlantas tetap memberikan teguran keras kepada orang tua. Penindakan juga dilakukan kepada pengguna sepeda listrik lainnya yang tetap nekat berkendara di jalan raya, tak terkecuali orang dewasa.
Dari hasil penyelidikan, jarak rumah ke sekolah bocah tersebut memang tak terlalu jauh. Namun rute yang dilalui melewati jalan raya, yang jelas berbahaya dan bisa berujung fatal bila terjadi kecelakaan.
“Ini mungkin karena keterbatasan informasi dari orang tua. Banyak yang hanya berpikir bahwa memakai helm sudah cukup aman. Padahal, ada banyak sisi keselamatan lain yang perlu diperhatikan,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat menanggapi serius kejadian ini. Ia menyampaikan terima kasih atas respons cepat Satlantas dan memastikan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi.
“Sepeda listrik ini tentu membahayakan anak-anak dan pengguna jalan lainnya, dan tidak sesuai dengan aturan lalu lintas,” ujar Punjul.
Menurutnya, Disdikbud akan mengedarkan larangan penggunaan skuter dan sepeda listrik untuk keperluan sekolah. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan komite agar informasi ini sampai kepada orang tua.
“Kami akan kontrol pelaksanaan edaran ini di sekolah-sekolah. Sementara soal motivasi anak, kami belum lakukan investigasi, tapi sudah koordinasi dengan sekolah untuk memastikan hal ini tak terulang,” pungkasnya.