SukabumiBerita.com—Pemerintah pada hari ini mulai membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada para PNS/ASN, Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pencairan THR khusus untuk pensiunan akan melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima.
“Sesuai yang disampaikan, pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jumat (22/3/2024).
Adapun untuk pencairan THR PNS, akan berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian lembaga (K/L) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian/lembaga ke KPPN,” katanya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret 2024.
Berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/kepala Rp26.299.000
Wakil ketua Rp24.721.200
Sekretaris Rp23.420.250
Anggota Rp23.420.250
Non pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif yang disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
Non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.492.550
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp6.470.100
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150