Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Naik, Berikut Ini Rincian Selengkapnya

0
Ilustrasi koneksitas jalan tol.

SukabumiBerita.comPT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Ciawi Sukabumi Seksi 1 Ciawi-Cigombong. Tarif baru ini berlaku sejak Rabu 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan bahwa penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Permerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” kata Hakim, dalam keterangan tertulis, dikutip hari ini.

Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi 1 Ciawi-Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan Il dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.

Selanjutnya, pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Caringin Utama dan Caringin menuju GT Cigombong dikenakan tarif Rp 19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500 begitu juga sebaliknya.

“PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bocimi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ujar Hakim.

Jalan Tol Cawi-Sukabumi meningkatkan konektivitas sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta. Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10-15 menit.

Selain itu, hadirnya Tol Ciawi-Sukabumi juga turut mendukung pengembangan wilayah serta pemerataan ekonomi daerah melalui sejumlah destinasi wisata yang populer di Bogor dan Sukabumi seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Geopark Ciletuh, Kawasan Pelabuhan Ratu, Situ Gunung serta beberapa tempat wisata alam lainnya.

Dampak lain yang dirasakan adalah berkurangnya kepadatan lalu lintas di jalan nasional serta meningkatkan daya saing kota dan Kabupaten Sukabumi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi yang akan dirasakan oleh masyarakat uas. Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) sendiri juga akan diproyeksikan menjadi salah satu gerbang masuk ke wilayah Jabodetabek dari arah selatan.

Rincian tarif baru untuk setiap golongan kendaraan sebagai berikut;

Gerbang Tol Simpang Susun Ciawi-Ciawi
Golongan I: Rp 2.500
Golongan II: Rp 3.500
Golongan III: Rp 3.500
Golongan IV: Rp 4.500
Golongan V: Rp 4.500
GT Caringin Utama dan Caringin-GT Cigombong
Golongan I: Rp 19.000
Golongan II: Rp 28.000
Golongan III: Rp 28.000
Golongan IV: Rp 37.500
Golongan V: Rp 37.500

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini