SukabumiBerita.com—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menaikkan nilai bantuan atau subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta per unit dari alokasi awal yang dipatok Rp7 juta per unit.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepada Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai yang ditetapkan pada 12 Desember 2023.
“Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10 juta untuk setiap sepeda motor konversi,” demikian kutipan putusan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (4) Permen tersebut, dibaca Kamis (21/12/2023).
Adapun, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Rencananya batuan atau insentif konversi itu akan disalurkan paling banyak untuk 50.000 unit sepeda motor listrik pada tahun anggaran 2023. Target penyaluran bantuan dikerek ke angka 150.000 unit untuk tahun depan.
Penerima bantuan itu terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah yang langsung disalurkan lewat bengkel konversi.
“Biaya konversi paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik,” tulis Permen tersebut.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai penambahan alokasi subsidi konversi motor listrik dapat mendongkrak minat masyarakat hingga menambah kehadiran bengkel-bengkel konversi.
Ketua Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan itu dapat mempercepat tercapainya target konversi motor listrik tahun ini sebanyak 50.000 unit, meski hal tersebut dinilai sulit untuk terwujud jelang akhir 2023. “Kalau target 50.000 unit tahun 2023 mungkin agak susah tercapai, tetapi minimal akan merangsang lahirnya bengkel-bengkel konversi yang itu adalah UMKM,” kata Budi.
Budi menyebutkan kenaikan subsidi Rp10 juta dapat memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di bidang bengkel konversi motor listrik.
Selama ini, realisasi penyerapan subsidi konversi motor listrik memang belum masif dikarenakan ongkos yang masih terlalu tinggi. Adapun, Budi mengestimasi biaya konversi sebesar Rp13-15 juta per unit.
“Komponen paling mahal itu kan di baterai, baterainya kan bervariasi antara Rp7-8 juta,” katanya. Artinya, jika subsidi ditambah menjadi Rp10 juta per unit maka dana tersebut dapat menutupi pembelian baterai. Namun, Budi menyampaikan, sosialiasi tata cara konversi motor listrik harus diperluas untuk menjangkau masyarakat.