SukabumiBerita.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Sukabumi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 pada 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam salinan Surat Keputusan KPU Kota Sukabumi yang diterima SukabumiBerita, tertulis jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 260.404 untuk 33 kelurahan. Bertambah jika dibandingkan pada Pemilu 2024 lalu sebesar 258.028.
Adapun rincian daftar pemilih di antaranya 129.060 laki-laki dan 131.344 perempuan. Dari total tersebut, jumlah pemilih baru sebanyak 16.469 dan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 17.450 orang.
“Kami melaksanakan rapat pleno ditingkat kota untuk hasil pemutahiran kemarin. Jadi setelah selesai di tingkat kecamatan, PPK, selanjutnya dilaksanakan di tingkat kota untuk penetapan DPS,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Iman Sutrisno, kemarin.
Iman mengatakan, setelah penetapan DPS, tahapan selanjutnya masuk kepada masa tanggapan dari masyarakat. Dia menjelaskan, masyarakat umum, partai politik, tim relawan maupun para tokoh dapat memberikan masukan kepada KPU terkait pemutakhiran data pemilih.
“Dalam tahapan ini bahwa aturan dan perundang-undangan sudah menjelaskan seluruh mekanisme termasuk di dalamnya masyarakat dapat diikut sertakan memberikan saran, masukan atau kritik,” katanya.