SukabumiBerita.com—Sebuah viral video di media sosial menunjukkan sejumlah warga Sukabumi yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ditawan disekap di Myanmar. Korban TPPO tersebut 11 orang.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya pada Rabu (11/9/2024) malam, ada 11 orang warga Sukabumi yang menjadi korban TPPO. Tujuh di antaranya warga Desa Kebonpedes, dua korban Desa Jambenenggang, satu warga Desa Ciruenghas dan satu korban lainnya berasal dari Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas.
“Awalnya, mereka dijanjikan kerjanya di Thailand jadi admin di salah satu perusahaan seperti Kripto. Namun, faktanya mereka bekerja di Myanmar atau negara konflik dan juga disekap sebagai scammer online. Kita dapat laporan ada 11 orang warga Kabupaten Sukabumi,” kata Jejen kepada wartawan kemarin.
Dia mengatakan kabar mengenai peristiwa dugaan TPPO itu mulanya ia terima pada 12 Agustus 2024 lalu. Kemudian, pada 14 Agustus 2024, keluarga korban membuat laporan ke SBMI Pusat di Jakarta.
Keluarga korban pun akhirnya mendapatkan pendampingan dari DPN SBMI untuk mengadukan kejadian itu ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kemudian, para orang tua korban bertemu Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu dan dilakukan asessment terkait kronologi serta identifikasi masalah.